Matius 22:37–39; Ringkasan Khotbah Pdt. Benny Solihin; Minggu, 17 November 2019

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) seperti gejala gunung salju dipermukaan laut, yang tampak tidak banyak tapi di dalamnya begitu besar. UU Pencegahan KDRT di Indonesia telah disahkan tahun 2004, tetapi masyarakat yang mengadukan KDRT tidak banyak. Bisa jadi karena masyarakat beranggapan bahwa persoalan rumah tangga adalah ranah pribadi, tidak perlu dibawa ke publik.

KDRT dapat dilakukan baik oleh pria, wanita, orang tua, dan juga anak. Setiap orang bisa menjadi korban dan pelaku KDRT. KDRT melingkupi kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.

Seringkali para suami yang melakukan KDRT menggunakan dalih dari Efesus 5:22-23 untuk menganiaya pasangannya, “Hai isteri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan,..” Da-lih penggunaan ayat itu, tentu saja salah besar, karena suami itu seharusnya seperti Kristus yang merupakan kepala jemaat. Kristus mengasihi jemaat-Nya bahkan mengorbankan nyawa-Nya bagi jemaat-Nya, bukan menganiayanya.

Untuk memutuskan mata rantai KDRT,
I. Kita perlu melihat kembali konsep perkawinan menurut Alkitab.

  • Lembaga Pernikahan adalah ciptaan dari Tuhan. Oleh karena itu, siapa yang ingin hidup bahagia dalam pernikahan haruslah ia menundukkan diri di bawah peraturan Tuhan.
  • Kejadian 2:18 menyatakan bahwa wanitu itu adalah mahkluk ciptaan Tuhan pula yang di mata Allah sederajat dengan pria. Dia diciptakan Allah untuk menjadi penolong pria. Itu sebabnya, pria harus menghargainya, bukan merendahkannya.

II. Kejadian 1:27, “Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.” Tuhan menciptakan manusia sesuai dengan gambar dan rupa Allah, artinya kita diciptakan seperti “fotokopian” Tuhan. Seperti Allah Tritunggal yang terdiri dari tiga pribadi yang setara tetapi perannya berbeda-beda. Demikianlah wanita dan pria dalam rumah tangga. Mereka setara, hanya peran yang Tuhan berikan berbeda. Pria menjadi kepala rumah tangga, wanita menjadi penolong.

III. Matius 22:37-39, Yesus menekankan hukum kasih untuk kita mengasihi Allah dan sesama, tentu saja termasuk pasangan kita. Jelas, KDRT bertentangan dengan hukum kasih. Jangan lupa, Tuhan sangat membenci kekerasan dan kekejian.

IV. Dalam Efesus 4:26, Paulus mengingatkan kita, “Apabila kamu menjadi marah, janganlah kamu berbuat dosa: janganlah matahari terbenam, sebelum padam amarahmu.” Marah boleh tetapi jangan biarkan diri kita jatuh dalam dosa saat kita marah.

V. Terakhir, perhatikan langkah praktis ini:

  • Bila Anda pelaku KDRT, haruslah bertobat dengan sungguh-sungguh.
  • Bila Anda menjadi korban, Anda harus dapat mencari tempat perlindungan. Sementara “berpisah” dari pasangan Anda itu yang terbaik.
  • Mintalah nasihat dari hamba Tuhan atau seorang konselor untuk membantu Anda.
  • Jika sudah pada tingkat yang membahayakan diri Anda, laporkanlah kasus Anda ke polisi.

Warning: A non-numeric value encountered in /home/gkkkmala/public_html/wp-content/themes/Newspaper/includes/wp_booster/td_block.php on line 997

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here